Prabumulih, Sumatera Selatan - Setelah diperiksa selama berjam-jam oleh seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2017, dr. Happy Tedjo yang sekarang menjabat sebagai PLT Asisten 3 Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kadinkes Prabumulih ini diduga juga turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.
"Setelah dilakukan pengembangan, kami menetapkan mantan kepala dinas kesehatan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU tentang tindak pidana korupsi setelah dilakukan pengembangan dan akan ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Prabumulih mulai dari hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Arsyad, Jumat (8/4/2022).
Atas perbuatannya, lanjut Arsyad, terdapat kerugian negara sebesar Rp128 juta. Sebelumnya, Nurmala Karim, mantan kabid dinas kesehatan sendiri sudah divonis dan ditahan lebih dulu di Lapas Kelas I Pakjo, dan dihukum 1 tahun 10 bulan akibat kasus korupsi Penyalahgunaan Bantuan Operasional Kesehatan 2017, di mana pada saat itu, Nurmala sebagai PPATKnya. (Ahmad Yudiansyah/Wna)
Load more