Bengkulu - Kurun waktu 16 tahun terbengkalai dan dikuasai mafia tanah, lahan milik pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya dituntaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kembalinya tanah pemerintah ini ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah seluas 9,3 hektare (Ha).
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengapresiasi kinerja Intel Kejati Bengkulu atas integritas, dedikasi, dan peran aktifnya dalam melaksanakan pendampingan penyelesaian masalah sengketa aset tanah milik Pemprov Bengkulu. Ia memberikan penghargaan kepada Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah, Asintel Kejati Bengkulu, Judhy Ismono.
Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan timnya mengembalikan aset Pemprov Bengkulu, berupa tanah seluas 9,3 Ha di kawasan Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Di mana aset milik Pemprov Bengkulu itu, mulanya akan dihibahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bengkulu, untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan anak. "Alhamdulillah, sudah diukur ulang dan sudah keluar sertifikatnya. Tentu ini menjadi legal dan bisa kami manfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar," ujar Rohidin.
Penertiban aset Pemprov Bengkulu tersebut untuk memperbaiki sistem tata kelola barang milik daerah guna mewujudkan good and clean government. (Miko/Wna)
Load more