"Sejauh ini, hasil pemeriksaan bid Propam, lima personel Polri aktif tersebut belum ada keterlibatan langsung dalam kasus kerangkeng. Hanya saja mereka kita proses internal karena keberadaanya dan mengetahui, namun tidak melaporkan adanya kerangkeng manusia berupa panti rehabilitasi narkoba itu,” sebut Panca.
Lima orang personel Polri tersebut masing-masing, AKP HS suami Sribana Boru Perangin Angin (adik ipar Terbit Rencana), Aiptu RS, Bripka NS, Briptu YS, dan Bripda ES.
Kemudian, LPSK menjelaskan bahwa tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Polda Sumut akan menjalani proses hukum dan juga harus mengganti kerugian materi yang dialami korban dari rangkaian kejadian kerangkeng manusia.
"Yang bersalah bisa dihukum dan hak-hak korbannya bisa dipenuhi. Dalam hal ini LPSK tentunya siap melakukan perhitungan kerugian terhadap sejumlah korban dalam rangka memenuhi kebutuhan materi penyidikan,” ujar Edwin Partogi Pasaribu sebagai Wakil Ketua LPSK RI. (Yoga Syahputera/Wna)
Load more