Medan, Sumatera Utara - Polda Sumut menetapkan sembilan tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Mereka adalah, Hermanto Sitepu, Iskandar, Terang Sembiring, Rajes Ginting, Josua Sembiring, Dewa Rencana Perangin Angin, Hendra Gubsar, Supar Perangin Angin dan Terbit Rencana Perangin Angin.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, mengatakan sembilan tersangka yang sudah ditahan terkait dengan tiga korban meninggal dunia merupakan penghuni, yakni Abdul Sidik Isnur, Sarianto Ginting dan satu lagi masih menunggu ketersediaan keluarga.
"Ada tiga korban lainnya yang diinformasikan dan disampaikan teman-teman LPSK yang masih kita dalami. Karena kalau menunggu nanti, kau bilang tidak selesai-selesai kerja pak Kapolda. Jadi kita tidak menunggu itu atau mengabaikannya. Tetap kita tangani penyelidikannya sembari proses berjalan dari korban tiga orang penghuni pertama,” ujar Panca.
Kemudian, Panca menambahkan, status dari Teorima Boru Sitepu istri Terbit Rencana dan ketua DPRD Langkat, Sribana Boru Perangin Angin yang adalah adik kandung Terbit Rencana, sudah diperiksa dan masih sebagai saksi.
"Adik dan istri TRP sudah diperiksa, sekarang masih saksi. Menunggu nanti bukti temuan penyidik apakah ada keterkaitan. Penyidik masih terus bekerja, ya teman-teman,” jelas Panca.
Kemudian, Panca juga mengungkapkan lima oknum personel aktif yang merupakan anggotanya bertugas di Polres Langkat dan Polres Binjai masih diperiksa. Kelimanya sudah ditarik ke Yanma Polda Sumut.
"Sejauh ini, hasil pemeriksaan bid Propam, lima personel Polri aktif tersebut belum ada keterlibatan langsung dalam kasus kerangkeng. Hanya saja mereka kita proses internal karena keberadaanya dan mengetahui, namun tidak melaporkan adanya kerangkeng manusia berupa panti rehabilitasi narkoba itu,” sebut Panca.
Lima orang personel Polri tersebut masing-masing, AKP HS suami Sribana Boru Perangin Angin (adik ipar Terbit Rencana), Aiptu RS, Bripka NS, Briptu YS, dan Bripda ES.
Kemudian, LPSK menjelaskan bahwa tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Polda Sumut akan menjalani proses hukum dan juga harus mengganti kerugian materi yang dialami korban dari rangkaian kejadian kerangkeng manusia.
"Yang bersalah bisa dihukum dan hak-hak korbannya bisa dipenuhi. Dalam hal ini LPSK tentunya siap melakukan perhitungan kerugian terhadap sejumlah korban dalam rangka memenuhi kebutuhan materi penyidikan,” ujar Edwin Partogi Pasaribu sebagai Wakil Ketua LPSK RI. (Yoga Syahputera/Wna)
Load more