Bandar Lampung, Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung merespon baik dengan adanya rencana aksi mahasiswa yang akan dilaksanakan di depan Istana Negara, Jakarta pada 11 April 2022 mendatang.
"Kita tahu kebebasan menyampaikan aspirasi itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan juga unjuk rasa yang diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, sampaikan secara musyawarah dan mufakat jangan sampai nanti aksi demo berakhir anarkis apalagi kita di bulan suci ramadhan ini," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (9/4/2022).
Dia melanjutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang terkenal dalam demokrasi berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam aksi mahasiswa mendatang, kebebasan pendapat tentunya harus saling hormat menghormati dan harga menghargai.
"Kita mempunyai konstitusi, apabila ingin menyampaikan tentu sampaikan secara santun sehingga kita satu sama lain dapat saling menghormati dan menghargai. Namun jika pengunjuk rasa yang melakukan aksi berakhir anarkis maka akan diproses tindak pidana dan secara otomatis akan tercatat di SKCK secara online di 34 wilayah hukum Polda se-Indonesia. Apalagi SKCK ini sangat diperlukan di dalam syarat mengurus pekerjaan dan melanjutkan kuliah," kata dia.
Pandra menambahkan kepolisian tentunya akan mengawal aspirasi yang akan disampaikan oleh mahasiswa. Diharapkan aspirasi yang disampaikan mahasiswa agar disampaikan kepada sasaran sesuai dengan hukum dan UUD.
Selain itu, ia juga meminta kepada mahasiswa agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang ada sehingga tidak terjadinya peningkatan wabah pandemi dan juga menularkan masyarakat.
Load more