“Dan selanjutnya terkait adanya penerimaan dana CSR dari pihak ketiga yang oleh kedua bersangkutan tidak di masukan kedalam APBDes,untuk tersangka FA ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Kusta sedangkan R di Rutan tahanan wanita Medan, "ucapnya.
Untuk FA pernah menjabat sebagai Kades selama 3 periode sedangkan R masih aktif sebagai Sekdes. Pungkas Anggara Suryanagara.(mrtsito/ade)
Load more