Solok, Sumbar - Jajaran Polresta Solok melalui Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrim) berhasil menangkap empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di sebuah rumah di Jorong Sawah Kandih Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabuapaten Solok, Senin (4/4/2022).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Syafri Bagindo Bungsu (63), warga Jorong Parik Kenagarian Bukit Tandak Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/IV/2022/SPKT/Polres Solok.
Mendapat laporan masyarakat dengan cepat Tim Buser dibawah komando Kasat Reskrim AKP Evi Wansri langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan kurang dari 1x24 jam dua pelaku atas nama Martinis (38) serta Amrizal (49) berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda (4/4/2022).
Ternyata dalam kasus perampokan kali ini bukan Martinis (38) serta Amrizal (49) saja yang terlibat namun dari hasil pengembangan petugas Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Solok, Riski Purnama (22) istrinya Novia Surya Fatmi (21) anak kandung Martinis juga terlibat perencanaan perampokan jauh hari sebelum dilakukan eksekusi dan berhasil diamankan petugas Selasa malam (12/4/2022) di kediamannya.
Menurut Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandy, mengungkapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada (4/4/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB di depan sebuah gubuk kandang ayam, Jorong Sawah Kandih Nagari Bukit Tandang.
Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motor. Tiba-tiba datang seorang pelaku menggunakan penutup wajah menyekap muka korban dengan kain sarung dari belakang. Lalu pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan pipa besi sebanyak dua kali.
Setelah itu korban mencoba melepaskan diri dari sekapan pelaku dan lari ke dalam pondok. Sesampainya di dalam pondok pun korban kembali dipukul dari belakang oleh pelaku dan didalamnya juga ada seorang pelaku yang ingin menyerang korban. Korban pun mencoba lari keluar dari gubuk tersebut.
Sesampainya di luar, korban dipukul kembali dengan menggunakan besi pipa ke arah kepala sebanyak 2 kali, sehingga korban dalam keadaan tidak berdaya dan tersungkur ke tanah.
Kedua pelaku pun kemudian membawa sepeda motor korban yang di dalam joknya berisikan uang tunai senilai Rp170 juta dan surat-surat berharga seperti STNK Sepeda Motor, KTP dan ATM BRI milik korban ucapnya Rabu pagi (13/4/2022)
Akibat kejadian tersebut korban luka-luka serta mengalami kerugian senilai Rp170 juta. Saat ini ke empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.(BRA/LNO)
Load more