LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan PJ Wako Palembang Dituntut JPU 5 Tahun Penjara
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan PJ Wako Palembang Dituntut JPU 5 Tahun Penjara

Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Yoserizal SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut Terdakwa Ahmad Najib terkait kasus dugaan pembangunan Masjid Sriwijaya, di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/4/2022)

Rabu, 13 April 2022 - 15:33 WIB

Palembang – Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Yoserizal SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut Terdakwa Ahmad Najib terkait kasus dugaan pembangunan Masjid Sriwijaya, di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/4/2022) 
 
Dalam tuntutannya JPU mengatakan, menuntut 5 tahun penjara Terdakwa Ahmad Najib. 
 
"Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan Terdakwa Ahmad Najib tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," kata JPU
 
Menurutnya, hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan bahwa terdakwa merasa menyesal Berdasarkan uraian tersebut diatas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenan dengan perkara ini. 
 
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A khusus Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1 menyatakan terdakwa Ahmad Najib, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara," kata JPU
 
JPU Kejati juga menuntut keempat terdakwa Ahmad Najib 5 tahun penjara, Loka Sangganegara 4,6 tahun, Agustinus Antoni 4,6 tahun penjara dan Laonma PL Tobing 5 tahun penjara. 
 
JPU Kejati Sumsel, juga mewajibkan empat terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 750 juta apabila tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan penjara. (JPA/LNO)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
7 Atlet Voli Proliga yang Cinlok dan Berujung Menikah hingga Punya Momongan, Nomor 5 Sahabat Dekat Megawati Hangestri Red Sparks

7 Atlet Voli Proliga yang Cinlok dan Berujung Menikah hingga Punya Momongan, Nomor 5 Sahabat Dekat Megawati Hangestri Red Sparks

7 atlet voli Proliga yang awalnya terlibat Cinlok hingga berujung menikah dan punya anak, ada atlet voli terbaik Indonesia hingga sahabat Megawati Hangestri.
Muhammadiyah Kritik Pemberian Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi: Tidak Semuanya Punya Kemampuan

Muhammadiyah Kritik Pemberian Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi: Tidak Semuanya Punya Kemampuan

Muhammadiyah melayangkan kritik atas usulan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perguruan tinggi serta menilai usulan tersebut perlu dikaji ulang.
Meski Sudah Resmi Dipecat PSSI sebagai Pelatih, Shin Tae-yong akan Tetap Jadi 'Bagian' Timnas Indonesia Saat Lawan Australia

Meski Sudah Resmi Dipecat PSSI sebagai Pelatih, Shin Tae-yong akan Tetap Jadi 'Bagian' Timnas Indonesia Saat Lawan Australia

Shin Tae-yong akan tetap menjadi bagian dari Timnas Indonesia saat menghadapi Australia di ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Mendag Siap Berkolaborasi dengan GPEI untuk Tingkatkan Ekspor Indonesia

Mendag Siap Berkolaborasi dengan GPEI untuk Tingkatkan Ekspor Indonesia

Mendag Budi Santoso siap berkolaborasi dengan GPEI untuk tingkatkan ekspor nasional, termasuk pengembangan ekspor oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Buntut Pemberangusan Serikat Pekerja CNN Indonesia, AJI Dorong Dewan Pers Teken Kerja Sama dengan Kemnaker: Ini soal Hak Dasar

Buntut Pemberangusan Serikat Pekerja CNN Indonesia, AJI Dorong Dewan Pers Teken Kerja Sama dengan Kemnaker: Ini soal Hak Dasar

AJI mendesak Dewan Pers kerja sama dan meneken MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjamin hak-hak pekerja media dipenuhi oleh perusahaan.
Pujian Berkelas Oxford United kepada Marselino Ferdinan Usai Borong Dua Gol Fantastis di Oxfordshire Senior Cup

Pujian Berkelas Oxford United kepada Marselino Ferdinan Usai Borong Dua Gol Fantastis di Oxfordshire Senior Cup

Pemain timnas Indonesia Marselino Ferdinan tampil gemilang dengan mencetak dua gol bersama Oxford United di gelaran Oxfordshire Senior Cup 2025.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

"Yang saya tahu, Shin Tae-yong belum menandatangani surat (pemecatan) dari PSSI sampai sekarang. Dan saya sangat yakin itu kebenarannya," kata Kim Jong Jin.
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Prediksi Denny Darko tentang Shin Tae-yong dan nasib Timnas Indonesia mulai terbukti? Pergantian pelatih ke Patrick Kluivert menuju Piala Dunia 2026 akan...
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Selengkapnya
Viral