Palembang - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumsel melalui Ditreskrimsus Polda Sumsel masih terus mendalami dan melakukan penelusuran nama-nama tersangka baru yang dikatakan sebagai dalang kasus praktik pengoplosan solar subsidi yang dilakukan PT. Pali Lau Mandiri.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih berupaya melakukan pengejaran kepada beberapa nama yang dilaporkan sebagai pemodal dari kegiatan pengoplosan solar di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang beberapa waktu lalu.
"Kalau tersangka baru sementara sudah kita lakukan pengejaran untuk pemilik modal karena dari data yang kita dapatkan melalui pemeriksaan mengarah ke dia (pelaku) yang memang memberikan modal itu," katanya, Rabu (6/4/2022).
Barly meyakini apabila cukong pengoplos solar ini dapat tertangkap, maka tidak menutup kemungkinan akan ada nama lain yang turut terbongkar, "Selain tersangka yang dikabarkan tinggal di salah satu komplek perumahan elit di Palembang, Ini yang belum kita sampai ke belakang itu, kalau ini sudah dapat maka yang lain juga akan terbongkar semua," ucapnya
Disampaikannya untuk menuntaskan kasus ini, dia bersama tim memerlukan waktu yang pas untuk mendapatkan data baru soal keberadaan dan tokoh di balik polemik tersebut.
Sementara saat ditanya terkait strategi tersangka dalam memperoleh kuota solar subsidi dengan angka besar, Barly menjelaskan tersangka atau pemodal bisa meminta jumlah tersebut langsung kepada Pertamina sebagai penyedia dan operator pendistribusian BBM.
· "Solar subsidi didapatkan dengan cara meminta, karena mereka bisa meminta kepada pihak Pertamina dengan mengatasnamakan PT Pali Lau Mandiri," lanjutnya.
Sedangkan saat ditanyai terkait kemungkinan permainan beberapa oknum Pertamina dalam kasus ini dia dengan tegas mengatakan tidak mengetahui hal ini.
Persoalan lain yang juga turut menjadi sorotan dan masuk dalam kasus ini adalah langgengnya keberadaan ‘illegal drilling’ yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini terungkap dari pengakuan tersangka yang mengatakan beberapa bahan tambahan pengoplosan solar yakni minyak tanah putih (minyak mentah) yang diperoleh dari kawasan tersebut.
"Kalau untuk masih adanya aktivitas ‘illegal drilling’ di sana (Muba) sekarang kan sudah ada tim dan pengawasan kepada mereka. Kami tidak pernah berhenti melakukan pengawasan itu," terangnya yang juga meminta untuk kembali memastikannya kepada pihak kepolisian di kabupaten tersebut.
"Kalau untuk jumlahnya bisa tanyakan ke Polres yang bersangkutan, sebab sebelumnya kami sudah melakukan penutupan sebanyak 1000 aktivitas bahkan lebih," sambungnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini pihak Pertamina Patra Niaga Sumbagsel melalui Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan seperti enggan berkomentar lebih.
"Saya tidak mau komentar untuk PT Pali Lau Mandiri, karena mereka sama sekali tidak ada hubungan bisnis dengan Pertamina," tulis Nikho pada pesan WhatsApp Rabu (6/4/2022).
Nikho menegaskan bahwa dalam peraturannya BPH Migas memiliki kewajiban berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) mengenai total atau kuota pendistribusian BBM ke seluruh SPBU yang ada.
"Jadi tidak ada mekanisme persetujuan dari Pemda atau BPH soal permintaan BBM yang dilakukan oleh SPBU atau perusahaan," sambungnya yang menjelaskan bahwa dalam hal ini Pertamina hanya berlaku sebagai operator yang ditugaskan pemerintah untuk menditribusikan BBM kepada masyarakat sesuai dengan permintaan badan regulator (BPH Migas).
Sementara itu, saat ini menurut Nikho pihak Pertamina tidak akan membuat laporan kepada pihak Kepolisian terkait penggunaan logo palsu yang digunakan tersangka pengoplos pada enam mobil tangki yang diamankan sebagai Barang Bukti.
"Tidak ada laporan yang akan dibuat, kalau untuk audit sendiri itu buat siapa? Tidak ada yang salah dari kami, memang PT itu gak ada afiliasi atau hubungan apapun dengan kami," pungkasnya. (SRL/LNO)
Load more