"Seharusnya penerima bantuan ini dapat belanja bebas pada E-Warung manapun, namun oleh koordinator dan pendamping di Kabupaten Mukomuko justru menentukan sendiri di mana warga harus berbelanja. Dari Rp200 ribu ini diduga koordinator dan pendamping meraup keuntungan Rp40 ribu,” imbuh Rudi. (rgo/wna)
Load more