Sibolga, Sumatera Utara - Personel Sat Narkoba Polres Sibolga menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AMT (34), warga jalan Pulo Rembang, Gg. Bahasa, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Kasi Humas, Polres Sibolga AKP Ramadhan Sormin, mengatakan tersangka AMT ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga. Awalnya, tersangka didatangi oleh sejumlah temannya dan ditawarkan untuk menjual sabu. Menurut tersangka, dengan menjual barang haram tersebut, ia akan mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan lebaran nanti. Tersangka AMT pun akhirnya tergiur dan menerima ajakan temannya.
Kemudian pada awal April lalu, teman tersangka kembali dan menyerahkan satu paket sabu seberat 1 zak/5 gram. AMT pun mengambil timbangan digital dan membagi sabu-sabu tersebut menjadi 11 bungkus.
“Selanjutnya tersangka menjual 10 bungkus sabu-sabu, perbungkusnya dijual Rp100 ribu dan memperoleh uang sebanyak Rp1 juta, dan sebanyak Rp500 ribu diberikan kepada temannya yang menyerahkan sabu. Selebihnya digunakan tersangka membayar kontrak rumahnya, dan sisa sabu-sabu satu bungkus diselipkan di dinding kamar,” jelas Sormin.
Namun, perbuatan tersangka AMT tercium oleh polisi yang selanjutnya melakukan penggerebakan. “Karena panik saat digerebek, tersangka mengambil satu bungkus sabu-sabu yang sebelumnya ia simpan dan satu unit timbangan digital yang diselipkan di dinding kamar, dan memasukkannya ke lobang pembuangan air serta menyiramnya dengan menggunakan air,” kata AKP Ramadhan Sormin, Kasi Humas Polres Sibolga.
Selanjutnya tersangka dibawa ke belakang rumahnya tempat barang bukti dibuang, kemudian barang bukti disita petugas dan dibawa ke Mapolres Sibolga. “Akibat kejahatan yang dilakukan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” pungkasnya. (spn/wna)
Load more