Nagan Raya, Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Nagan Raya, Aceh, meringkus empat orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Penggerebekan dilakukan petugas usai berhasil mengidentifikasi lokasi aktivitas tanpa izin tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan, terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres dan masih diperiksa intensif oleh tim penyidik. Mereka dibekuk di empat lokasi yang berbeda.
“Para pelaku penimbunan minyak solar tersebut dibekuk oleh petugas di empat desa dalam Kecamatan Darul Makmur, barang bukti minyak subsidi berhasil kita amankan,” kata AKP Machfud, Jumat (15/4/2022).
Adapun empat pelaku yakni, ES (42) dibekuk di Desa Suka Raja, BD (58) di TKP Suak Palembang, M (36) Cut dan AJ (48) di TKP Desa Gunung, namun berbeda titik letak lokasi penimbunan. Status mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan petugas dari empat lokasi tersebut berupa 4 ton minyak solar bersubsidi, beserta drum dan jeriken kosong, yang digunakan pelaku untuk mengangkut minyak dari lokasi pembelian ke tempat penampungan, kemudian satu unit mobil pengangkut.
“Empat pelaku penimbunan minyak ini dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” terangnya.
Petugas mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa di tengah antrean panjang yang terjadi di SPBU demi memperoleh solar bersubsidi. Jika tidak, petugas tak akan pandang bulu untuk mengambil upaya hukum karena sudah melanggar aturan. (kha/wna)
Load more