Bengkulu - Puluhan mahasiswa dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Ikatan Mahasiswa Papua (IMP) bersama istri petani Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (18/4/2022).
Mereka meminta majelis hakim agar 5 petani dan 3 pendamping petani dibebaskan dari tuntutan penjara.
"Kami ini menyerukan ketidakadilan yang menimpa petani Jenggalu yang hari ini disidangkan dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Agri Andalas. PT. Agri Andalas tidak ada Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah itu maka dalil pencurian tidak tepat," seru Alboing Samosir, Korlap aksi Senin, (18/4/2022).
Ia menambahkan, tanah yang disengketakan pasca HGU habis seharusnya dikembalikan ke negara, sehingga tuduhan mencuri sawit perusahaan tidak tepat karena petani mengambil sawit di tanah negara bukan tanah milik perusahaan.
Masyarakat sebelumnya telah menyurati presiden agar pemerintah pusat turun langsung membantu menyelesaikan persoalan ini.
Diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Respublica sekaligus kuasa hukum warga Desa Sukaraja, Irvan Yudha Oktara, jika permasalahan konflik lahan antara warga Desa Jenggalu dengan PT. Agri Andalas telah merugikan masyarakat.
Persoalan ini berawal pada 7 Agustus 2016, luas lahan sekitar 100 hektare yang berada di Desa Jenggalu dengan status HGU dengan nomor 06/sl.Desa Jenggalu/Riaksiabun, pada 13 September 1991 milik PT. Jenggalu Permai telah berakhir.
Load more