Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju, satu helai celana pendek, dan celana pendek hitam milik korban.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Batanghari," pungkas Kanit.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (tar/nof)
Load more