Langsa, Aceh - Diduga melakukan penyimpangan penimbunan bahan bakar Solar bersubsidi, terduga MS (37) warga Dusun Suka Makmur Indah, Desa Alue Bakaran Batee, Langsa Baro, diciduk Satuan Reskrim Polres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro Senin (18/4/2022) menyatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka MS yang diduga telah melakukan tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi tanpa izin.
“Ya awalnya di mana Tim Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Langsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Alue Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, tepatnya di rumah tersangka MS ada penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi,” terang Kapolres kepada tvonenews.com.
Selanjutnya petugas Unit Tipidter turun ke lokasi melakukan pengecekan, ternyata di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti satu drum minyak Solar bersubsidi sebanyak 200 liter, kemudian 38 buah jiriken ukuran 35 liter berisikan minyak Solar bersubsidi, serta dua buah drum kosong ukuran 200 liter.
“Dikarenakan tersangka tidak dilengkapi dengan surat izin maka pelaku diamankan di Mapolres Langsa bersama 1330 liter BBM Solar bersubsidi guna pengusutan lebih lanjut, terang Kasat Reskrim menjelaskan,” tutup Kapolres.
Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Langsa guna proses penyelidikan lebih Lanjut. (Izr/Nof)
Load more