Bireun, Aceh - Satuan Reskrim Polres Bireun berhasil menangkap tiga pelaku penyelundupan pengungsi Rohingya yang berada di penampungan sementara di Gedung Serbaguna Kantor Camat Jangka Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh. Ketiga tersangka itu berinisial, SR (35) ,MFA (28) dan BHD (30). Ketiga tersangka itu merupakan warga Bireuen.
Berdasarkan Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK, menerangkan, ketiga pelaku yang diduga calo penyeludupan etnis Rohingnya itu dibekuk saat hendak melakukan penjemputan terhadap pengungsi etnis Rohingnya yang berada di Gedung Serbaguna kantor Camat Jangka Bireuen.
“Ya saat hendak menjemput para pengungsi di area pengungsian, Tim Intelkam bersama Resmob melakukan penyergapan, di mana pelaku saat itu sedang mengunakan mobil minibus pribadi.” Ungkap AKP Arif kepada tvonenews.com Selasa, (19/04/2022)
Menurut keterangan pelaku rencananya para pengungsi Rohingya tersebut akan di bawa ke Langsa, di sana telah ada penampung yang diduga agen.
“Sekali antar mereka mendapatkan upah Rp1 juta dari agen yang telah menunggu di Langsa,” tambah Kasatreskrim
Dari perbuatan itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU.RI NO.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(IZR/LNO)
Load more