Bengkulu Utara, Bengkulu - Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial TR (31) warga Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu diringkus Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara. Tersangka ini berhasil membawa kabur satu unit mobil Fortuner dengan Nomor Polisi BD 1044 DI milik Dwi Prasetyo warga Bani kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Sudarno, Rabu (20/4/2022).
”Tersangka melancarkan aksinya pada kemaren, Selasa tanggal 19 April 2022 di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.” Ungkapnya.
Dijelaskan Sudarno, aksi Curat yang dilakukan tersangka berawal hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira jam 14.30 WIB saat korban bersama ayahnya yakni Moris Sipayung tiba di rumah korban Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. Saat itu korban pergi ke warung untuk membeli makanan dan ayah korban masuk ke dalam rumah.
Selang beberapa saat di warung makan korban mendapat telpon dari sang ayah bahwa mobil Fortune No Pol BD 1044 DI warna hitam milik korban sudah tidak ada di parkiran belakang rumah.
Mendengar hal tersebut korban langsung pulang ke rumah dan melihat mobil tersebut sudah tidak ada dan hanya menyisakan kain penutup yang biasa menutupi mobilnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi, atas laporan ini kemudian Satreskrim langsung bergerak cepat dan melacak keberadaan mobil curian berikut tersangka, alhasil dapat diringkus kelang beberapa jam aksi ini dilakukan tersangka.
”Tersangka sudah ditangkap tadi malam (20/04/22) sekira pukul 00.30 WIB dan saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap tersangka, nanti jika perkembangan lanjut kami kabari ya," tutupnya. (Rgo/Lno)
Load more