Bandar Lampung, Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, akan melakukan proses penyelidikan terkait kasus yang menimpa 11 masyarakat Lampung yang telantar di Istanbul, Turki.
"Kami akan melakukan proses penyelidikan dari kasus ini, karena negara hadir untuk melindungi warga negaranya sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Kantor BP2MI bersama Kepala UPT BP2MI, Ahmad Salabi, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung,diwakili Kabid Penta, Budi Setiawan, Rabu (20/4/2022).
Dia melanjutkan proses penyelidikan tidak terlepas dari perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang no 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hingga saat ini, lanjut dia, sebanyak 11 orang tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan dalam keadaan sehat.
"Berkat koordinasi BP2MI termasuk Dinas Tenaga Kerja mereka sedang dalam perlindungan Konsultan Jenderal (Konjen) RI di Istanbul, Turki. Harapan kita 11 orang tersebut kembali dengan selamat ke Indonesia dan dapat berkumpul bersama keluarganya," kata dia.
Pandra menambahkan kepada masyarakat jika menemukan kejanggalan dalam keberangkatan masyarakat Lampung agar segera melapor baik kepada kepolisian, BP2MI, dan Disnaker.
"Informasi itu setidaknya dapat meminimalisir masyarakat yang berangkat secara ilegal," kata dia lagi.
Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Lampung, Ahmad Salabi menambahkan, pihaknya akan segera mengusahakan kepulangan 11 orang Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut. Sejauh ini pihaknya telah koordinasi dan 11 orang WNI tersebut dalam keadaan sehat.
Load more