Palembang - JPU KPK melimpahkan berkas sebanyak 15 oknum anggota DPRD Muara Enim, terkait dugaan korupsi suap fee 15 paket proyek di PN Tipikor Palembang, Kamis (21/4/2022).
Adapun 15 tersangka terdiri dari, lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika. Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.
"Dengan telah dilimpahkan berkas 15 tersangka tersebut, setelah diperiksa oleh panitera PN Palembang dan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan," kata JPU KPKB Agung Satrio Wibowo.
Ia juga mengatakan, para tersangka sebagaimana berkas yang dilimpahkan dijerat dengan dakwaan sama dengan 10 terdakwa lainnya, yang saat ini memasuki proses persidangan dengan agenda pembuktian perkara.
"Para tersangka dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," sebut Agung.
Ia membeberkan, untuk saat ini ke 15 tersangka tersebut masih dilakukan penitipan penahanan di Rutan KPK RI di Jakarta, untuk pemindahan tahanan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang, pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan.
Terpisah, Jubir PN Palembang Sahlan Effendi SH., MH., membenarkan telah menerima pelimpahan 15 berkas tersangka korupsi dari jaksa KPK RI. "Untuk penetapan sekaligus jadwal persidangan masih menunggu tanda tangan Ketua PN Palembang, mudah-mudahan dalam waktu dekat penetapan sidang sudah ada," tutupnya (jpa/wna)
Load more