"Dia sempat mengatakan telah bercerai sejak 1 tahun yang lalu dan setelah dibawa bukti-bukti surat, dia mulai mengakui ikut menandatangani surat tanah palsu itu," bebernya.
Hermawati yang datang bersama anaknya, meminta pertanggung jawaban kepada Dewi atas perbuatan Sofyan yang merupakan suaminya, tetapi Dewi tidak bisa menjawab.
"Seharusnya pihak kepolisian dapat bisa bertindak tegas sesuai prosedur, keberadaan rumah Sofyan dan Dewi pun sudah kami beritahu, tapi sudah 2 tahun laporan kami hanya berjalan di tempat," cetusnya.
Kini Hermawati bersama keluarga mengaku sudah pasrah dan lelah tidak tahu mau kemana lagi harus melaporkan kasus tersebut.
"Saya tidak tahu lagi mau ke mana bang, semogalah Kapolda Sumut mendengarkan keluhan saya ini. Karena Kasus ini sudah 2 tahun berjalan," tutupnya.
Diketahui, Alm. Muhammad Nur Hairullah membeli sebidang tanah berukuran lebih kurang 100 meter x 61 meter senilai Rp200 juta dari Sofyan Hasibuan pada 10 Maret 2020. Tanah tersebut terletak di Jalan Danau Makalona, Lingkungan X, Kekurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara. (Zul/wna)
Load more