"Tersangka mengaku mendapatkan Narkoba dari BY, yang saat ini menjadi DPO. Kemudian tersangka juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini baru 7 bulan. Namun, jika dilihat dari BB, tersangka ini pemain lama," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka JP terancam pasal 112 dan 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara hingga seumur hidup. (tar/nof)
Load more