Batanghari, Jambi - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari Jambi, kembali meringkus seorang bandar Narkoba berinisial JP (42) yang merupakan wakil Badan Pengawas Desa (BPD) Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Kepala BNN Kabupaten Batanghari, AKBP Zuhairi saat jumpa pers mengatakan, bahwa pengungkapan tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Kecamatan Maro Sebu Ulu.
Atas lapaoran itu, anggota BNNK Batanghari langsung melakukan pendalaman dan menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata benar di kediaman JP ini sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
"Awalnya kita lakukan pengintaian sejak pagi, kemudian penangkapannya dilakukan pada malam hari," ujar AKBP Zuhairi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka JP diduga juga telah mengkondisikan pemilik penyeberangan, supaya tidak ada orang yang tidak dikenal menyeberangi sungai. Namun, pihak BNN memancing tersangka dan akhirnya berhasil ditangkap.
"Karena tersangka ini orang terpandang selaku wakil BPD. Mungkin itu cara dia mengelabui," jelas Zuhairi.
Selain tersangka, lanjut Zuhairi, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa paket Shabu seberat 27,3 gram, hp, timbangan digital dan uang tunai sebanyak Rp900 ribu.
"Tersangka mengaku mendapatkan Narkoba dari BY, yang saat ini menjadi DPO. Kemudian tersangka juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini baru 7 bulan. Namun, jika dilihat dari BB, tersangka ini pemain lama," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka JP terancam pasal 112 dan 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara hingga seumur hidup. (tar/nof)
Load more