Bengkulu - Dituduh mencuri buah kelapa sawit perusahaan PT. Agri Andalas 8 terdakwa terdiri dari 5 petani dan 3 mahasiswa divonis penjara 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (25/4/2022).
Vonis dijatuhkan majelis hakim diketuai hakim Riswan Supartawinata. Vonis ini terbilang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 2 tahun penjara.
"Perbuatan kedelapan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan mereka dapat menimbulkan tindak pidana lain dan merugikan perusahaan PT. Agri Andalas," ujar Ketua Majelis hakim, Riswan Suprawinata, Senin (25/4/2022).
Sementara itu, kuasa hukum 3 terdakwa mahasiswa Diana Harian Pasaribu menyatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga kliennya untuk menentukan langkah untuk banding atau tidak terkait putusan hakim tersebut.
Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Bengkulu, Fahmilul Amri mengatakan vonis hakim tersebut membuktikan bahwa pihaknya dalam menjatuhkan tuntutan terhadap para terdakwa tempo hari sesuai fakta persidangan, keterangan ahli dan ketenangan para terdakwa mengakui bahwa mereka tidak pernah menanam sawit lahan bekas lahan PT. Muara Jenggalu.
Untuk diketahui 5 terdakwa petani bernisial SG, DL, ZL, SU dan HA terbukti dah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP yakni melakukan pencurian secara bersama sama, sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni berinisial JM, FE, dan AL terbukti dah melanggar pasal 150 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yakni melakukan penghasutan melakukan tindak pidana.
Direktur Eksekutif lembaga bantuan hukum Respublica sekaligus kuasa hukum warga Desa Sukaraja, Irvan Yudha Oktara mengatakan jika permasalahan konflik lahan antara warga Desa Jenggalu dengan PT. Agri Andalas telah merugikan masyarakat.
Load more