Bengkulu - Dituduh mencuri buah kelapa sawit perusahaan PT. Agri Andalas 8 terdakwa terdiri dari 5 petani dan 3 mahasiswa divonis penjara 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (25/4/2022).
Vonis dijatuhkan majelis hakim diketuai hakim Riswan Supartawinata. Vonis ini terbilang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 2 tahun penjara.
"Perbuatan kedelapan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan mereka dapat menimbulkan tindak pidana lain dan merugikan perusahaan PT. Agri Andalas," ujar Ketua Majelis hakim, Riswan Suprawinata, Senin (25/4/2022).
Sementara itu, kuasa hukum 3 terdakwa mahasiswa Diana Harian Pasaribu menyatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga kliennya untuk menentukan langkah untuk banding atau tidak terkait putusan hakim tersebut.
Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Bengkulu, Fahmilul Amri mengatakan vonis hakim tersebut membuktikan bahwa pihaknya dalam menjatuhkan tuntutan terhadap para terdakwa tempo hari sesuai fakta persidangan, keterangan ahli dan ketenangan para terdakwa mengakui bahwa mereka tidak pernah menanam sawit lahan bekas lahan PT. Muara Jenggalu.
Untuk diketahui 5 terdakwa petani bernisial SG, DL, ZL, SU dan HA terbukti dah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP yakni melakukan pencurian secara bersama sama, sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni berinisial JM, FE, dan AL terbukti dah melanggar pasal 150 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yakni melakukan penghasutan melakukan tindak pidana.
Direktur Eksekutif lembaga bantuan hukum Respublica sekaligus kuasa hukum warga Desa Sukaraja, Irvan Yudha Oktara mengatakan jika permasalahan konflik lahan antara warga Desa Jenggalu dengan PT. Agri Andalas telah merugikan masyarakat.
Permasalahan tersebut berawal pada 7 Agustus 2016, luas lahan sekitar 100 hektare yang berada di Desa Jenggalu dengan status HGU dengan nomor 06/sl.Desa Jenggalu/Riaksiabun, pada 13 September 1991 milik PT. Jenggalu Permai telah berakhir.
"Setelah HGU berakhir, PT. Jenggalu Permai tidak pernah melakukan kegiatan usaha sesuai dengan dokumen pengajuan saat mendapatkan HGU," ungkap Irvan di Bengkulu.
Sejak 2016, sebagian lahan bekas PT. Jenggalu Permai telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat Desa Jenggalu dan masyarakat luar Desa Jenggalu.
Diketahui bahwa PT. Jenggalu Permai menjual secara diam-diam kepada perorangan sebab ada 64 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat yang diterbitkan oleh bekas PT. Jenggalu Permai.
Sejak 2016, sebagian lahan bekas PT. Jenggalu Permai telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat Desa Jenggalu dan masyarakat luar Desa Jenggalu.
Diketahui bahwa PT. Jenggalu Permai menjual secara diam-diam kepada perorangan sebab ada 64 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat yang diterbitkan oleh bekas PT. Jenggalu Permai.
Selain itu, sejak 2016 PT. Agri Andalas mengklaim bekas lahan tersebut miliknya serta memanfaatkan sawit di lahan tersebut.
Irvan menjelaskan, atas kejadian tersebut pada 8 November 2021 sebanyak 80 warga Desa Jenggalu melakukan aksi panen bersama di bekas lahan PT. Jenggalu Permai sebagai bentuk protes terhadap PT Agri Andalas yang memanfaatkan lahan tersebut secara sepihak.
Namun, lima warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yaitu Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41) dan Zulan Hartoyo (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Kelima tersangka tersebut ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pasal 363 ayat [1] ke-4 KUHP junto pasal 55, pasal 56 KUHP dan atau pasal 160 KUHP. (Rgo/Nof)
Load more