Dumai - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho SH menuntut tujuh terdakwa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 86 kilogram dengan hukuman mati.
Ketujuh terdakwa tersebut yaitu, Yogi Fernando, Ageng, Daeng, Agus, Syahrul, Azrul, Syamsuddin. Mendengar tuntutan dari JPU itu, para terdakwa ada yang menangis, dan ada yang kaget.
Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini, selaku Hakim Ketua Mery Dona Pasaribu SH MH dengan Hakim Anggota Abdul Wahab SH dan Al Farobi SH.
Dalam surat amar tuntutan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho SH di dalam persidangan terungkap, bahwa ketujuh terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah, terbukti secara sah dan menyakinkan secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba bukan jenis tanaman melainkan sabu-sabu.
Atas perbuatannya, para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (2) junto 132 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Ketujuh terdakwa tersebut ditangkap petugas kepolisian dalam hal ini Satnarkoba Polda Riau pada tanggal 25 September 2021 lalu di wilayah hukuman Kejaksaan Negeri Dumai.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan dibuka kembali setelah Lebaran nanti dalam agenda pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa. (Far/Lno)
Load more