Aceh Barat Daya, Aceh - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya berhasil mengamankan Delapan pelaku pencurian dan penjualan ternak.
Para pelaku diamankan pada Senin, 25 April 2022 di dua tempat terpisah. Adapun delapan pelaku yang diamankan tersebut masing-masing yakni HJ, (50) warga Alue Tho, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, RB, (30),DW, (39) keduanya merupakan warga Desa Teungah Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
HM, (45) warga Desa Keude Rundeng Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan, SF, (39) warga Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, SDR, (44) warga Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, AD, (21) dan RL, (25) keduanya warga Desa Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kepala Satreskrim Polres Aceh Barat Daya, Inspektur Polisi Satu Rivandi mengatakan, delapan pelaku yang diamankan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat di mana di Desa Delima Jaya Kecamatan Susoh dan Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee sering terjadi jual beli ternak hasil curian.
"Dari hasil informasi yang di terima, tim kita langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pertama yakni Desa Delim Jaya dan berhasil mengamankan tiga pelaku. Ketiga kita amankan saat sedang menurunkan ternak digudang peternakan milik MY menggunakan Innova hitam dengan nomor polisi BL 1332 TF. Di sini kita berhasil membekuk tiga pelaku, sedangkan yang satunya lagi berhasil melarikan diri," kata Kasat Reskrim, Iptu Rivandi. Pada Selasa (26/4/2022)
Dari hasil pengembangan Satreskrim Polres Abdya diperoleh informasi bahwa pelaku sering menjual hewan ternak yang mereka curi pada RL. Dan selanjutnya kata dia petugas langsung menuju TKP ke dua dan disana berhasil membekuk lima orang lainnya.
Kelimanya, kata dia, dibekuk saat sedang sedang melakukan transaksi terhadap hewan ternak curian. Dari lima pelaku yang dibekuk itu, kata dia, empat merupakan pelaku pencurian dan satu lainnya merupakan penadah.
“Di TKP kedua ini anggota melihat ada satu unit mobil Xenia warna silver dengan nopol BL 1772 JM. Dan saat itu petugas Satreskrim langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan lima tersangka empat pelaku pencurian dan satu penadah,” ucapnya.
Dari hasil penangkapan delapan tersangka itu, kata dia, polisi mengamankan satu unit mobil Innova hitam dengan nopol BL 1332 TF, Xenia silver BL 1772 JM serta lima ekor kerbau hasil curian.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Abdya untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pasal 480 ayat satu KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun," ujar Kasat Reskrim.(Kha/Lno)
Load more