Bener Meriah, Aceh - Sedang melakukan transaksi jual beli satwa di lindungi, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang warga di bekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Aceh.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Suryo Prabowo, dalam keterangan persnya, mengatakan, kalau petugas telah mengamakan tiga orang warga setempat dalam kasus perdagangan satwa yang di lindungi, dari tiga pelaku dua di antaranya Aparatur sipil Negara (ASN) yang berdinas di salah satu Puskesmas di Kabupaten setempat.
"Terkait kasus perdagangan satwa yang dilindungi, ada tiga orang yang diamankan, dua di antaranya ASN di salah satu Puskesmas," sebut AKBP Agung. Pada Selasa (26/4/2022).
Mereka diamankan yakni, NI laki laki (40) dan S (40) bekerja sebagai Aparatus Sipil Negara, serta THI (30) warga Singgah Mulo, mereka dibekuk saat sedang melakukan transaksi di Desa Ronga - Ronga, Kecamatan Gajah Mada, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres juga menambahkan, keberhasilan pihak membongkar tindak pidana perdagangan satwa dilindungi ini, berawal dari informasi warga, yang selama ini telah menaruh curiga adanya pratek pidana tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi dari warga, tim langsung bergerak lokasi, saat digrebek, para pelaku sedang melakukan transaksi opsetan beruang madu dan satu lembar kulit harimau dan sisik trenggiling,” kata Kapolres.
Berdasarkan penyelidikan, THI berdalih opsetan beruang madu dan selembar kulit harimau adalah milik orang tuanya yang telah lama disimpan. Sedangkan S mengaku BB sisik Trenggiling seberat 1.5 tersebut didapati dari seorang pengepul, lalu disimpan di rumahnya. “Itu masih penyelidikan sementara, mereka mengaku seperti itu, namun semuanya masih dalam pengembangan,” ujar AKBP Agung.
Berdasarkan informasi, opsetan beruang madu tersebut akan dijual dengan harga Rp 10 Juta, kulit harimau Rp 30 Juta, dan 1.5 sisik trenggiling dihargai Rp 5 juta.
“Itu merupakan nominal harga yang telah mereka sepakati, barang-barang tersebut akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara nantinya,” tambah Agung.
Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan pasal UU RI nomer 05 Tahun 1990 tentang BKSDAE Pasal 21 Ayat 2 Huruf B Jo Pasal 40 Jo PP No 7 Tahun 1999 tentang Tumbuhan dan satwa liar dilindungi, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 Juta.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar kejahatan terhadap satwa dilindungi jangan sampai terjadi dan kepada warga yang masih menyimpan peninggalan-peninggalan orang terdahulu, kuliat atau apaupun berkaitan dengan satwa dilindungi agar diserah ke Mapolres setempat,” tegas Kapolres.(Kha/Lno)
Load more