Bengkulu - Bupati Bengkulu Utara, Mian, ancam akan cabut izin pabrik CPO bila harga tidak dikembalikan normal yakni diatas Rp3000 per kilogram. Bupati menilai anjloknya harga sawit ditingkat pabrik karena ulah pengelola pabrik secara sepihak.
"Kedatangan saya ke pabrik ini mempertanyakan apa dasar mereka menurunkan harga sawit karena harga yang mereka patok merugikan petani dan bertentangan dengan surat edaran Kementerian," ungkap Mian saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2022).
Mian mengatakan, disaat para petani ingin merayakan lebaran, justru pihak pabrik mencari kesempatan menurunkan harga sawit, padahal harga sawit dunia tidak mengalami penurunan. "Pabrik ini menggunakan alasan adanya larangan ekspor CPO untuk menurunkan harga beli sawit, padahal itu tidak berpengaruh, ditambah lagi dengan momen menyambut hari raya Idul Fitri," kata Mian.
Mian mengungkapkan telah memanggil tujuh pabrik CPO yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara, guna mencari solusi agar harga kelapa sawit bisa kembali normal, yaitu di atas Rp3000 per kilogramnya. "Kemaren perusahaan sawit sudah saya panggil dan meminta mereka kembali menaikan harga sawit, bila mereka tidak menaikan harga sawit, maka akan saya cabut izin perusahaan mereka," ungkapnya.
Mian mengatakan, pihak pabrik sendiri secara pasti tidak memberikan alasan hingga diturunkannya harga TBS, yang berdampak terhadap perekonomian petani kelapa sawit. Apalagi saat ini sama-sama kita ketahui, jika penurunan harga TBS itu bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian.
“Untuk sementara kita berkesimpulan, penurunan harga TBS terkesan dilakukan sepihak oleh perusahaan," papar Mian.
Sementara itu, seorang petani sawit di Bengkulu Utara, Ansori mengatakan, kalau dirinya beserta petani sawit lainnya mengadu ke Bupati karena anjloknya harga sawit.
Diketahui, dalam waktu sepekan sudah beberapa kali harga TBS turun, mulai dari Rp3.140 turun menjadi Rp3.090, kemudian turun lagi menjadi Rp2.990 dan saat ini semakin murah, yakni Rp800 per kilogram ditingkat pengepul atau toke.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, setelah keluarnya Surat Edaran (SE) yang menyatakan, jika ada pabrik CPO yang diduga nakal, maka petani berhak melaporkan kepada pemerintah yang berujung pada sanksi tegas kepada pihak perusahaan. (rgo/wna)
Load more