"Tipsnya mie formalin baunya khas lebih menyengat dan lebih tahan lama sekitar dua hari serta mudah putus," pungkasnya.
Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 18 tentang Pangan tahun 2021, Pasal 136 Jo Pasal 75 dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (man/wna)
Load more