Pekanbaru, Riau - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menggerebek sebuah pabrik mie yang mengandung formalin dan boraks di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Dari hasil investigasi tersebut, petugas mengamankan pemilik pabrik pengolahan mie basah berinisial AR.
"Penyidik BPOM bersama Polda Riau dan Dinas Kesehatan dilakukan penindakan di rumah produksi, kita amankan mie basah mengandung formalin 90 kilogram, formalin 4 liter, boraks 2,5 kilogram dan alat pengolahan mie," ujarnya.
Dari hasil penindakan ini BPOM Pekanbaru mengamankan sejumlah aset dari pabrik mie basah bernilai Rp62 juta.
"Dalam satu hari pabrik ini memproduksi 300 kilogram mie basah setiap harinya seharga Rp8.000 per kilogramnya," jelasnya.
Yosef menyebut, untuk membedakan mie mengandung formalin terlihat dari bau mie yang khas dan menyengat.
"Tipsnya mie formalin baunya khas lebih menyengat dan lebih tahan lama sekitar dua hari serta mudah putus," pungkasnya.
Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 18 tentang Pangan tahun 2021, Pasal 136 Jo Pasal 75 dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (man/wna)
Load more