Aceh Timur - Kepolisian Resort Kabupaten Aceh, Aceh berhasil menangkap dua terduga pemburu tiga harimau sumatera yang ditemukan mati pada Minggu (24/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Aceh timur Akp Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan dua pelaku yang kini telah amankan polisi berinisial JD (37) dan YM (56) kedua tersangka merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
"Ya benar kita telah menangkap kedua pelaku yang diduga pembunuh ketiga harimau Sumatra dengan mengunakan jeratan babi yang terbuat dali kawat.” ungkapnya Jum'at (29/4/22) malam
Dalam perkara ini polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, dan lima gulungan aring atau kabel sling yang digunakan pelaku untuk membuat jerat.
Awalnya kedua tersangka itu mengaku tak berniat menjerat harimau Sumatra. Mereka beralibi melakukan perburuan babi hutan untuk dijual ke Sumut. Namun, kedua tersangka mengakui bahwa mereka tahu bahwa lokasi dimana ditemukan tiga harimau mati merupakan bagian dari wilayah yang dilindungi.
Dalam kasus tersebut, kasatreskrim mengatakan kedua tersangka disangkakan Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Subs Pasal 40 Ayat (4) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana, paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya. (izr/ner)
Load more