Batam - Sebanyak 14 unit mobil bermuatan barang ilegal diamankan Ditpolairud Polda Kepri bersama tim gabungan Polairud Mabes Polri di Pelabuhan ASDP Punggur, Jumat (29/4/2022). Saat digeledah, belasan mobil penumpang tersebut kedapatan membawa barang-barang ilegal yang akan dikirim ke luar daerah melalui Kapal Roro.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono mengatakan, penangkapan terhadap belasan unit mobil penumpang itu dilakukan setelah adanya informasi bahwa mobil tersebut mengangkut barang yang diduga ilegal. Diduga pengangkutan menggunakan mobil penumpang melalui Kapal Roro dilakukan untuk menghindari bea masuk.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap 14 unit kendaraan itu, 13 mobil berisi berbagai jenis barang kena pajak seperti minuman, pakaian bekas, dan barang-barang kiriman lainnya. Sementara 1 mobil lagi khusus mengangkut rokok tanpa cukui," kata Sudasono, Sabtu (30/4/2022).
Untuk penanganannya, kata Sudasono, sudah di limpahkan ke Bea Cukai Batam. Penyeludupan barang dengan mobil penumpang adalah modus baru, guna mempermudah pengiriman barang-barang tanpa membayar pajak PPN dan cukai.
Untuk diketahui, Pulau Batam adalah kota kawasan perdagangan bebas non kepabeanan yang diatur oleh Kementerian Keuangan, melalui peraturan Menteri Keungan PMK No.199 Tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas impor di kota Batam berstatus kawasan bebas perdagagan. Dengam aturan itu, setiap pengiriman barang dari Batam ke daerah pabeanan, pembeli atau pengirim wajib dikenai PPN 10%. (ahs/wna)
Load more