Tapteng, Sumatera Utara – Sebanyak 538 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri (RK IF) Tahun 2022.
Kalapas Sibolga, T Antonius Barus menyampaikan, pemberian remisi dilaksanakan usai pelaksanaan Sholat Ied, Senin (2/5/2022) kemarin.
Antonius Barus menjelaskan, pemberian remisi bagi napi sudah diatur dalam Keppres No. 174 Tahun 1999.
“Ketentuan pemberiannya diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” kata Antonius saat dihubungi tvonenews.com, Selasa siang (3/5/2022).
“Keseluruhan (napi) merupakan penerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Beberapa ada juga yang langsung menjalani pidana pengganti denda,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Semoga pemberian remisi ini menjadi motivasi dan semangat bagi narapidana agar terus berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan di dalam Lapas,” pungkasnya. (SSG/LNO)
Load more