“Dalam praktiknya di lapangan, M dan MD merekrut beberapa anak buah. Katanya sebelum bekerja mereka sudah mengingatkan anak buahnya. Tapi kenyataannya orang yang sekadar lewat tetap dipungut,” ungkapnya.
Saat ini, para pelaku tidak dilakukan penahanan, melainkan wajib lapor, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Begitupun UPTD Pariwisata juga membuat pernyataan akan ikut mengawasi pungutan retribusi di lapangan. (aai/wna)
Load more