“Dan kini perkara keduanya (Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi) juga sedang proses Kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Lalu untuk perkara Jilid 3 dengan empat terdakwa, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel) pada sidang minggu depan para perkara tersebut akan menjalani sidang vonis.
"Minggu depan keempat terdakwa akan menjalani sidang vonis. Sebab, pada hari Selasa, 10 Mei 2022 ini keempat terdakwa akan lebih dulu menjalani sidang dengan agenda duplik atau jawaban penasihat hukum terkait tanggapan JPU atas pembelaan para terdakwa,” paparnya.
Ia mengatakan untuk perkara jilid 4 dengan terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) sekitar tiga minggu ke depan keduanya juga akan menjalani sidang vonis.
“Jadi, untuk enam terdakwa yang kini sedang dalam proses persidangan dalam waktu dekat akan segera divonis Hakim,” tutupnya. (jpa/taa)
Load more