Bengkulu - Laporan masyarakat pada April 2022 terkait dugaan mafia tanah dengan luas 800 hektare diduga dilakukan oleh PT. Agri Andalas di desa Rawa Indah kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu ditanggapi serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Pernyataan ini disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Kamis (12/5/2022).
Kejati Bengkulu berkomitmen akan menangani laporan ini secara profesional. Sejauh ini kejaksaan belum melakukan pemeriksaan atau memanggil pihak terkait karena proses telaah masih dilakukan oleh tim, namun ke depannya akan dipanggil sejumlah pihak terkait.
Sebelumnya, Ketua Forum Masyarakat Pesisir Bengkulu (FMPB), Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Sarifin Thaib, melaporkan salah satu perusahaan perkebunan di daerah itu ke Kejati Bengkulu dengan tudingan mencaplok 800 hektar lahan transmigrasi dan penggelapan pajak.
"Perusahaan itu diduga mengambil 800 hektare Lahan Usaha Dua (LU 2) milik transmigrasi sejak tahun 2004 dan menanami dengan kelapa sawit perusahaan di Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Padahal, warga telah mendapatkan sertifikat dari BPN tahun 1995," ujar Saripin dalam keterangan persnya.
Ditambahkan Saripin, Transmigran pada tahun 1992 berjumlah sekitar 400 KK, didatangkan dari Pulau Jawa umumnya korban letusan Gunung Merapi. Namun, kondisi tanah yang berawa lahan itu ditinggalkan transmigran.
"Sekitar 50 persen transmigran itu pulang ke daerah asal (Jawa). Setengahnya lagi menetap. Bagi yang pulang ke Jawa, ada yang dijual, ada juga sertifikatnya dititipkan ke pemerintah desa," sambungnya.
Load more