Pada tahun 2004 PT. Agri Andalas mendapatkan Izin Usaha Perkebunan nomor 498 tahun 2004 di lahan milik transmigran.
"Di lahan yang sama juga ada sertifikat tanah milik transmigran yang dikeluarkan BPN tahun 1995. Jadi tumpang tindih. Melihat tidak dikelola transmigran, perusahaan tanami sawit sampai sekarang dipanen perusahaan," lanjut Saripin.
Sementara itu, Humas dan Legal PT. Agri Andalas, Hasan saat dikonfirmasi membantah atau menolak tudingan semua laporan itu.
"Agri Andalas memiliki izin yang sah dikeluarkan oleh pemerintah dan memperoleh tanah dengan cara membebaskan atau mengganti rugi langsung dengan masyarakat pemilik sah lahan secara musyawarah mufakat," sampai Hasan. (rgo/taa)
Load more