Bandar Lampung, Lampung - Sumarno, seorang pria lansia di Kota Bandar Lampung, Lampung, tega cabuli anak kandung yang masih berusia 15 tahun sejak 3 tahun terakhir. Pria berusia 62 tahun tersebut ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung di tempat persembunyiannya di kaki Gunung Tanggamus, pada Rabu (11/5/ 2022).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, warga Teluk Betung Barat, Bandar Lampung itu melakukan perbuatan bejat tersebut sejak putrinya berinisial SP berumur 12 tahun. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli anaknya selama 3 tahun.
"Tindakan ini sudah dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun ke belakang. Dari mulai 2019 sampai terakhir bulan suci Ramadhan 2022 kemarin," jelas AKP Devi Sujana.
Devi menambahkan, perbuatan bejat itu dilakukan saat ibunya tidak berada di rumah dan jauh dari pengawasan. Perbuatan tersebut terungkap ketika korban yang sekarang sudah berusia 15 tahun berani mengadu kepada keluarganya. "Terakhir korban tersebut menangis, mengadukan ke rumah kakek dan neneknya. Diceritakan, kemudian dipanggil semua keluarganya, pamannya termasuk ibu kandungnya," ungkap Devi.
Pria lansia yang berprofesi sebagai petani tersebut, berdalih jika perbuatannya itu karena khilaf dan mengaku tidak pernah dilayani oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Bahkan setiap kali usai melakukan aksinya tersebut, tersangka kerap mengancam akan membunuh ibu korban jika korban menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.
"Diancam. Jadi si anak ini diancam. Kalau misalkan dia cerita, diancam ibunya akan dibunuh. Jadi anak itu takut, sehingga tidak berani cerita," papar Devi.
Menurut Devi, terkait kondisi kejiwaan tersangka masih normal, tidak memiliki catatan gangguan kejiwaan ataupun penyimpangan seksual. Sedangkan kondisi korban sudah mulai membaik dan ditangani Dinas Sosial. "Kondisi korban secara fisik sehat. Akan tetapi, secara psikis kita telah bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk memantau kondisi kejiwaan korban," ucap Devi.
Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam korban, seprai kasur,serta pakaian tersangka yang digunakan saat menyetubuhi putri kandungnya sendiri
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sprei dan pakaian yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka bakal menjerat dengan undang-undang perlindungan perempuan dan anak ancaman pidana diatas 15 tahun penjara. (Puj/ade)
Load more