"Tidak ada sejengkal pun tanah mereka itu. Mereka cuma mengaku-ngaku saja. Kami bebaskan tanah itu secara hukum dengan musyawarah dan ganti rugi. Mereka mengaku-ngaku," ujar Samirana.
Terkait keberadaan aparat kepolisian di lokasi, dijelaskan Samirana, karena perusahaan tidak mampu mengamankan perkebunan. Maka perusahaan meminta kepolisian untuk membantu mengamankan perkebunan.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan personel gabungan PAM PT. DDP pada saat patroli berhasil mengamankan masyarakat yang diduga secara massal melakukan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. DDP areal divisi 7 lahan eks HGU PT. DDP yang berjumlah 40 orang.
"Kita mengamankan masyarakat berjumlah 40 orang, berikut barang bukti TBS kelapa sawit, mobil Carry 13 unit, motor 4 unit, serta beberapa alat pertanian lainnya,” ungkap Sudarno, Jumat (13/5/2022).
Sudarno menambahkan, dengan menggunakan bus milik PT. DDP dan dikawal oleh personel Brimob dan Satreskrim, para pelaku tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit milik PT. DDP tiba di Polres Mukomuko. "Untuk saat ini di Aula Polres Mukomuko sedang berlangsung pemeriksaan oleh personil Sat Reskrim terhadap pelaku pencurian TBS kelapa sawit,” pungkasnya. (rgo/wna)
Load more