Sekretaris FKMP, Kurniadi Chaniago mengatakan, jika biaya rehab rumah dinas Wali Kota Tebing Tinggi itu masuk dalam kategori pemborosan anggaran dan berpotensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Alasannya karena secara fisik rumah dinas wali kota masih terlihat dalam kondisi baik dan layak huni.
"Hanya cat tembok pagar saja yang kelihatan perlu dipelihara," ujarnya.
Selanjutnya, seperti ramai diketahui bahwa rumah dinas Wali Kota Tebing Tinggi hanya digunakan untuk kegiatan wali kota baik kegiatan resmi maupun seremonial tapi tidak dihuni oleh wali kota dan keluarganya.
"Artinya rumah dinas Wali Kota Tebing Tinggi itu masih sangat layak untuk dihuni dan jika ada pemeliharaan mungkin hanya cat temboknya saja, tapi jika dipaksakan biaya yang dikeluarkan sebanyak Rp 500 juta maka diduga ada kongkalikong di balik itu," ucap Kurniadi.
Sedangkan biaya rehabilitasi untuk rumah dinas Wakil Wali Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 200 juta dianggap masih wajar walaupun perlu juga diawasi oleh APH dalam proses pelaksanaannya nanti.
Sebab, rumah dinas wakil wali kota memang dihuni oleh wawali dan keluarganya sepanjang masa jabatan.
"Jika rumah dinas wakil wali kota biayanya rehabnya Rp 200 juta itu masih logika walaupun tetap harus diawasi oleh APH pelaksanaannya nanti," ujar Kurniadi.
Load more