Tebing Tinggi, Sumatera Utara - Pemerintah Kota Tebing tinggi, Sumatera Utara menganggarkan biaya rehabilitasi rumah dinas Wali Kota Tebing Tinggi senilai Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah.
Berdasarkan pantauan di LKPP Pemko Tebing Tinggi, proyek rehabilitasi ini mencakup 45 persen bangunan atau berstatus rehabilitasi sedang. Adapun sumber dana yang dipakai adalah APBD Kota Tebing Tinggi Tahun 2022.
Informasi yang dihimpun, proyek pemeliharaan rumah dinas Wali Kota Tebing Tinggi ini dilaksanakan dengan dalih pemeliharaan rumah dinas belum pernah dianggarkan sebelumnya.
Anggaran pemeliharaan rumah dinas Wali Kota Tebing Tinggi ini tidak rutin dianggarkan. Sementara, sejumlah kerusakan sudah terlihat. Seperti, atap ada yang bocor, plafon yang mesti diganti, jaringan listrik, kamar mandi yang perlu pemeliharaan, pengecatan bangunan, pagar, dan lain-lain.
Selain rumah dinas wali kota, rumah dinas Wakil Wali Kota Tebing Tinggi juga direhab dengan anggaran Rp 200 juta.
Kepala Dinas PUPR Tebing Tinggi Reza Aghista saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak menjawab terkait rehab rumah dinas tersebut, meski pesannya sudah terlihat dibaca.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang dan Infrastruktur Dinas PUPR Tebing Tinggi, Rizal Ismanuddin, membenarkan adanya proyek pemeliharaan rumah dinas wali kota dan wakil wali kota ini, dengan rencana anggaran Rp 500 juta untuk rumah dinas wali kota dan Rp 200 juta untuk rumah dinas wakil wali kota.
"Rencananya rehab tersebut akan dilaksanakan pada tahun ini, karena memang sebelumnya juga pemeliharaan rumah dinas tersebut belum pernah dianggarkan sebelumnya," tutup Rizal.
Terpisah, Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Tebing Tinggi Sandy mengatakan, rehabilitasi rumah dinas wali kota dan wawali yang menelan dana fantastis ini tidak cocok mengingat saat ini masyarakat masih kesulitan secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang 2 tahun melanda.
"Tidak cocok jika harus dipaksakan merehab rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, jika melihat kondisi masyarakat saat ini," ujar Ketua DPC Repdem Kota Tebingtinggi Sandy.
Selain itu, rehabilitasi rumdin wali kota yang mencapai Rp 500 juta merupakan suatu bentuk pemborosan anggaran. Apalagi, kondisi rumah dinas tersebut belum terlihat rusak berat dan masih bagus, sehingga tidak perlu dibuat mewah.
"Ini tidak patut dicontoh, di tengah kondisi masyarakat kesulitan ekonomi, malah ada rehab rumah dinas yang mencapai Rp 500 juta. Itu adalah nilai fantastis," katanya.
Sandy menambahkan, banyak masyarakat yang sedang bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19 karena tidak mempunyai kepastian ekonomi. Seharusnya anggaran tersebut dialokasikan untuk perbaikan ekonomi masyarakat.
"Kami berharap agar menunda dulu membangun 'istana' di tengah kondisi sulit. Alokasikan saja dananya untuk masyarakat di tengah kesulitan ekonomi saat ini," ujarnya.
Perihal ini turut disoroti oleh Forum Komunikasi Mahasiswa dan Pemuda (FKMP) Tebing Tinggi.
Sekretaris FKMP, Kurniadi Chaniago mengatakan, jika biaya rehab rumah dinas Wali Kota Tebing Tinggi itu masuk dalam kategori pemborosan anggaran dan berpotensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Alasannya karena secara fisik rumah dinas wali kota masih terlihat dalam kondisi baik dan layak huni.
"Hanya cat tembok pagar saja yang kelihatan perlu dipelihara," ujarnya.
Selanjutnya, seperti ramai diketahui bahwa rumah dinas Wali Kota Tebing Tinggi hanya digunakan untuk kegiatan wali kota baik kegiatan resmi maupun seremonial tapi tidak dihuni oleh wali kota dan keluarganya.
"Artinya rumah dinas Wali Kota Tebing Tinggi itu masih sangat layak untuk dihuni dan jika ada pemeliharaan mungkin hanya cat temboknya saja, tapi jika dipaksakan biaya yang dikeluarkan sebanyak Rp 500 juta maka diduga ada kongkalikong di balik itu," ucap Kurniadi.
Sedangkan biaya rehabilitasi untuk rumah dinas Wakil Wali Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 200 juta dianggap masih wajar walaupun perlu juga diawasi oleh APH dalam proses pelaksanaannya nanti.
Sebab, rumah dinas wakil wali kota memang dihuni oleh wawali dan keluarganya sepanjang masa jabatan.
"Jika rumah dinas wakil wali kota biayanya rehabnya Rp 200 juta itu masih logika walaupun tetap harus diawasi oleh APH pelaksanaannya nanti," ujar Kurniadi.
FKMP meminta APH untuk serius mengawasi pelaksaan rehabilitasi kedua rumah dinas itu sebab anggarannya jika diakumulasi sebesar Rp 700 juta.
FKMP juga mendorong APH untuk menelusuri anggaran pemeliharaan kedua rumah dinas itu pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi apakah selama ini anggaran untuk pemeliharaan kedua rumah dinas itu telah dianggarkan dan untuk apa saja anggaran itu dikeluarkan.
Hal ini dapat mencegah adanya dobel anggaran terhadap objek yang sama, sebab perbuatan itu akan mengarah kepada pelanggaran hukum yakni korupsi.
"FKMP juga akan terus mencari informasi sambil tetap mengawasi jalannya pelaksanaan rehabilitasi kedua rumah dinas itu sejak masuk di portal Sirup LKPP hingga proses lelangnya di ULP LPSE Kota Tebing Tinggi agar tidak ditumpangi oleh kartel mafia proyek," tutup Kurniadi. (dsg/mg2/act)
Load more