Aceh Barat, Aceh - Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Aceh Barat menduga pembangunan mess atau rumah tinggal bagi guru di Desa Kajeung, Kecamatan Sungai Mas kabupaten Aceh Barat dengan nilai Rp2,3 miliar lewat tahun anggaran 2019 terindikasi korupsi.
Pasalnya bagian dari gedung tersebut mengalami sejumlah kerusakan seperti retak, atap bocor dan kusen pintu yang mulai keropos.
Koordinator Gerak Aceh Barat, Edi Syah Putra mengatakan, adanya indikasi tersebut berdasarkan temuan lapangan terhadap spek bangunan itu yang dinilainya mengalami beberapa kerusakan padahal gedung tersebut baru berumur tiga tahun.
Kata Edi, dari penelusuran terhadap salah satu dari dua mess yang dibangun tahun 2019 oleh CV Jaya Andesmon tersebut mengalami retak-retak, selain itu atap bangunan itu juga bocor dan menyababkan kerusakan pada pelafon karenan rembesan air saat hujan. Bangunan ini sendiri berdasarkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) senilai Rp2,3 miliar.
“Temuan kita di lapangan ada sejumlah dinding yang mengalami keretakan, kemudian atapnya bocor dan menyebabkan rembesan air hujan ke dalam rumah, di mana plafon rumah sudah berbekas air rembesan hujan. Terus kosen pintunya juga sudah ada yang rusak,” kata Koordinator Gerak Aceh, Edi Syah Putra. Pada Selasa (17/5/2022).
Selain itu, kata dia, pembangunan mess tersebut juga nilainya terkesan menghamburkan anggaran sebab usai dibangun hingga saat ini masih terlantar lantaran tidak ada yang tempati.
Dalam pembangunan ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat juga dinilai telah mengangkangi aturan dalam proses penganggaran pembangunan mess tersebut, lantaran ia menilai pembangunan tidak melalui tahapan perencanaan sebagaimana dibutuhkan di lapangan, dan untuk pelaksanaan menurutnya terkendala terhadap pemakaiannya.
“Untuk itu, kita mendesak pihak terkait untuk menjelaskan hal ini ke publik dan bisa mempertanggung jawabkan secara hukum, hal ini penting agar publik mendapatkan penjelasan lebih akurat dan transparan,” ucapnya.
Selain itu ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri terkait mekanisme proyek pembangunan mes guru yang diduga olehnya itu telah keluar dari ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Edi meminta kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar melakukan audit investigasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.
Kata dia, pentingnya kegiatan pembangunan mess tersebut ditelurusi sebab, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah pasap 181 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 17-18 menjelaskan bahwa proses penyusuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus didasarkan pada penetapan skala prioritas dan plafon anggaran.
“Atas dasar itu (aturan yang berlaku) mendesak DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) untuk melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan fungsi pengawasan yang mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ketentuan yang ditetapkan,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat, Husaini, menolak memberi komentar terhadap temuan dari Gerak Aceh Barat tersebut.
“Pada tahun 2019 belum saya kepala dinas jadi saya tidak faham juga dan saya tidak mau berkomentar tentang hal ini,” kata Kadisdibud Aceh Barat, Husaini.(Kha/Lno)
Load more