"Ya, fakta itu kita dapat dari instansi atau tempat yang dituju di dalam SPD yang menyatakan bahwa pada tahun 2020 tidak ada kegiatan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat," bebernya.
Dijelaskan Nilawati, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan ditemukan kerugian negara sebesar Rp429.429.750.
Elfa Edison bersama Abdul Somad diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini, kedua tersangka sudah kita titipkan ke Lapas Klas IIA Lahat, dan akan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (ayh/wna)
Load more