Batam, Kepri - TNI AU Pangkalan Udara Hang Nadim Batam, akhirnya mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR melanjutkan penerbangan. Pesawat tersebut sempat ditahan pada Jumat (13/5/2022) karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.
Pesawat yang diawaki oleh 3 warga negara Inggris itu dizinkan meninggalkan Lanud HNM Batam oleh Lanud HNM, setelah pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance(FC) pada hari Senin 16 Mei 2022 kemarin.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, pesawat yang sempat ditahan di Batam sejak Jumat (13/5/2022) itu, sudah diizinkan terbang meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Baru Malaysia pada Senin (16/05/2022).
"TNI AU, dalam hal ini Lanud HNM Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin Lalu," ujar Kadispenau Rabu (18/5/2022).
(Pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR yang memasuki wilayah NKRI tanpa izin. Sumber: ANTARA)
Selama ditahan di Batam, crew pesawat tipe DA62 tersebut telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.
Load more