Palembang - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mencecar terdakwa Alex Noerdin terkait ditemukannya kopelan bertulisan untuk Sumsel 1 di rumah terdakwa Syarifudin saat penyidik melakukan penggeledahan.
Menanggapi hal tersebut, di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH., MH., Alex mengaku bahwa pada saat penggeledahan Syarifudin, tidak ada di tempat hanya ada istri dan anaknya dan disaksikan oleh Ketua RT.
"Ketua RT itu bersaksi di persidangan bahwa pada saat digeledah tidak ada catatan seperti itu," kata Alex
Ia juga menyampaikan, dirinya merasa aneh dituduh menerima sejumlah uang dari saudara Irwan. "Saya tanyakan saudara Irwan itu yang mana harusnya kalau memang itu dihadirkan di sini (pengadilan) kita bisa konfrontir, saya bisa sampaikan tidak pernah saya menerima uang itu," tegasnya.
Ia juga menegaskan terkait sewa helikopter, dirinya tidak pernah menyewa helikopter sama sekali. "Saya bisa pinjam pakai dari beberapa perusahan besar di Sumatera Selatan," tuturnya.
Alex Noerdin juga kembali bersaksi saat tim kuasa hukumnya, Nurmala SH., menyinggung soal dakwaan JPU yang selalu berubah-ubah. Dalam dakwaan terpidana Eddy Hermanto, Alex Noerdin disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp2,43 miliar. Sedangkan dalam dakwaannya sendiri, Alex Noerdin disebut JPU sudah menerima aliran dana sebesar Rp4,34 miliar lebih.
"Demi Allah, tidak ada satu sen pun saya terima uang," ujarnya.
"Makanya pak hakim, saya ingin kasus ini cepat selesai. Nanti takutnya, nilai dakwaan ke saya bisa naik lebih tinggi lagi. Bisa jadi nanti naik ke Rp10 miliar," tutupnya (jpa/wna)
Load more