LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang virtual dugaan korupsi Masjid Sriwijaya
Sumber :
  • Tim TvOne/ jpa

Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Pj Wako Palembang Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akhmad Najib selama 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing 4 tahun 6 bulan.

Kamis, 19 Mei 2022 - 19:08 WIB

Palembang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akhmad Najib selama 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing 4 tahun 6 bulan, sementara Agustinus Antoni 4 tahun sedangkan Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. "Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun masing-masing kuasa hukum empat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut 5 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Najib. "Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa Ahmad Najib tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," kata JPU.

Baca Juga :

Menurutnya, hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan bahwa terdakwa merasa menyesal. Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini. 

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Najib, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 contoh Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara," kata JPU.

JPU Kejati Sumsel, juga mewajibkan empat terdakwa harus membayar denda sebesar Rp750 juta apabila tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan penjara. (jpa/wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Wajah Glowing Tanpa Skincare, Hanya Makan Tulang Ikan dan Kulit Ayam, Kok Bisa? dr Zaidul Akbar Bongkar Manfaat Keduanya

Wajah Glowing Tanpa Skincare, Hanya Makan Tulang Ikan dan Kulit Ayam, Kok Bisa? dr Zaidul Akbar Bongkar Manfaat Keduanya

dr Zaidul Akbar bagikan tips wajah glowing tanpa skincare, hanya dengan makan tulang ikan dan kulit ayam, kok bisa? Simak manfaat keduanya.
Penyebab Maldini Pali Menghilang dari Hadapan Publik Selama Dua Tahun Terakhir Terungkap, Eks Wonderkid Timnas Indonesia Ternyata …

Penyebab Maldini Pali Menghilang dari Hadapan Publik Selama Dua Tahun Terakhir Terungkap, Eks Wonderkid Timnas Indonesia Ternyata …

Maldini Pali, eks wonderkid Timnas Indonesia, akhirnya muncul kembali di hadapan publik setelah menghilang selama dua tahun terakhir. Tak disangka penyebabnya..
Gaya Melatih Shin Tae-yong Tak Sebijak Alex Ferguson, Anggota DPR RI Sebut Timnas Indonesia Disebut Kehilangan...

Gaya Melatih Shin Tae-yong Tak Sebijak Alex Ferguson, Anggota DPR RI Sebut Timnas Indonesia Disebut Kehilangan...

Timnas Indonesia dapat angin segar jelang melakoni laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Media Jepang Samakan Timnas Indonesia dengan China, Singgung Ranking FIFA hingga Pemain Naturalisasi Garuda Eks Skuad Belanda 

Media Jepang Samakan Timnas Indonesia dengan China, Singgung Ranking FIFA hingga Pemain Naturalisasi Garuda Eks Skuad Belanda 

Media Jepang menyamakan Timnas Indonesia dengan China dan menyinggung ranking FIFA hingga pemain naturalisasi Garuda eks skuad Belanda kelompok umur.
Hati-hati! Jika Lakukan Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah Ngajinya Bukan Jadi Ibadah Malah Bikin Masuk Neraka

Hati-hati! Jika Lakukan Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah Ngajinya Bukan Jadi Ibadah Malah Bikin Masuk Neraka

Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan bahwa menuntut ilmu atau ngaji bisa berbalik dari ibadah jadi sesuatu yang membuat seorang Muslim masuk neraka. Kenapakah?
AMPHURI Harap Presiden Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota Haji

AMPHURI Harap Presiden Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota Haji

Hubungan erat antara Presiden Prabowo Subianto dengan Kerajaan Arab Saudi dapat dioptimalkan.dengan melobi penambahan kuota haji untuk Indonesia di tahun 2025.
Trending
Wow, Pemain Timnas Indonesia yang Mualaf Ini Beberkan Alasan Lebih Betah di Indonesia daripada Belanda

Wow, Pemain Timnas Indonesia yang Mualaf Ini Beberkan Alasan Lebih Betah di Indonesia daripada Belanda

Ternyata ada salah satu pemain Timnas Indonesia yang mualaf mengaku lebih suka tinggal di Indonesia daripada Belanda. Hal ini tentu menarik pecinta bola. Simak
Makin Moncer di Timnas Indonesia dan Serie A, Belanda Kini Menyesal Pernah Sia-siakan Jay Idzes? Sampai Bilang...

Makin Moncer di Timnas Indonesia dan Serie A, Belanda Kini Menyesal Pernah Sia-siakan Jay Idzes? Sampai Bilang...

Kariernya semakin moncer di Timnas Indonesia dan Serie A bersama Venezia FC, tim nasional Belanda kini justru menyesal sudah sia-siakan talenta Jay Idzes?
Media Jepang Samakan Timnas Indonesia dengan China, Singgung Ranking FIFA hingga Pemain Naturalisasi Garuda Eks Skuad Belanda 

Media Jepang Samakan Timnas Indonesia dengan China, Singgung Ranking FIFA hingga Pemain Naturalisasi Garuda Eks Skuad Belanda 

Media Jepang menyamakan Timnas Indonesia dengan China dan menyinggung ranking FIFA hingga pemain naturalisasi Garuda eks skuad Belanda kelompok umur.
Meutya Hafid Cerita Detik-detik Mencekam saat Polisi Geruduk Kementerian Komdigi Terkait Judi Online

Meutya Hafid Cerita Detik-detik Mencekam saat Polisi Geruduk Kementerian Komdigi Terkait Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menceritakan kondisi kementeriannya saat digeruduk polisi terkait kasus judi online.
Top 3 Bola: Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik, Suporter Timnas Jepang Minta Disambut, hingga Permintaan PSSI Disebut Tak Masuk Akal

Top 3 Bola: Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik, Suporter Timnas Jepang Minta Disambut, hingga Permintaan PSSI Disebut Tak Masuk Akal

Kumpulan tiga berita bola Timnas Indonesia paling populer di tvOnenews.com sepanjang Selasa, 5 November 2024.
Ini Kronologi Versi Korban Penganiaayan oleh Anggota Polda Maluku, Berawal dari Pelaku...

Ini Kronologi Versi Korban Penganiaayan oleh Anggota Polda Maluku, Berawal dari Pelaku...

Kasus penganiaayan anggota Polda Maluku yakni Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga terhadap seorang sopir taksi online bernama Rizki berbuntut panjang.
Miris! Bimo Aryo Tejo Selingkuh Saat Istri Umrah, Chat Mesum dengan Pelakor Bocor Bikin Netizen Geram Katanya...

Miris! Bimo Aryo Tejo Selingkuh Saat Istri Umrah, Chat Mesum dengan Pelakor Bocor Bikin Netizen Geram Katanya...

Kasus perselingkuhan Bimo Aryo Tejo suami selebgram cantik Siti Septi Ariyanti atau akrab disapa Arie Arieyanti tengah jadi sorotan publik. Isi chat mesum bocor
Selengkapnya
Viral