Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini telah memiliki 11 rumah Restoratif Justice (RJ) yang tersebar di dalam lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kesebelas rumah tersebut tersebar di 9 kabupaten dan 1 kota di provinsi Bengkulu. Rumah RJ ini didirikan sesuai dengan instruksi Jaksa Agung terkait penghentian dalam penuntutan berdasar keadilan restoratif.
Disampaikan Wakil Jaksa Agung RI, Sunarta, peresmian rumah RJ ini sekaligus penguatan dalam rangka evaluasi dan monitoring terhadap jajaran Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu terkait program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Hari ini kita meresmikan 10 rumah RJ dari jajaran Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan satu rumah RJ dari Kejati Bengkulu yang berada di Pantai Panjang,” kata Sunarta.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan dengan adanya rumah RJ ini nantinya dapat memberikan bantuan hukum terkait penyelesaian perkara dengan cara melakukan perdamaian antara tersangka dan korban.
“Kita menyambut baik dengan adanya rumah RJ ini dan ke depan kita harapkan bisa menyelesaikan perkara di masyarakat dengan baik,” tutup Rohidin Mersyah.
Diketahui, rumah Restoratif Justice Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang berada di kawasan objek wisata Pantai Panjang Bengkulu diberi nama “Berendo Restorative Justice”. (rgo/wna)
Load more