Sementara, pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bungo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Untuk hukuman diancam minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Dar/Nof)
Load more