Hampir sama dengan SKY, MRA asal Singapura juga diketahui masuk ke Batam dengan menggunakan Visa Bebas Kunjungan pada 15 Maret 2020 lalu.
"Namun baik MRA dan SKY tidak kunjung kembali ke negaranya hingga tahun 2022 kalau tidak berhasil dilacak dan diamankan oleh petugas kita," paparnya.
Petugas Imigrasi Batam yang melakukan pemeriksaan, kemudian mendapati fakta bahwa alasan utama kedua WNA ini tidak meninggalkan Batam dikarenakan telah memiliki anak, setelah menjalin hubungan dengan warga Kota Batam.
Demi bertahan hidup selama dua tahun belakangan, kedua WNA ini juga mengaku menggunakan tabungan dari hasil bekerja di negara asal masing-masing.
"Alasan kedua adalah pandemi. Mereka bilang kalau sudah kembali ke negara asalnya. Mereka takut tidak bisa melihat anaknya di Batam karena larangan perjalanan selama pandemi," lanjut Subki.
Subki juga menegaskan, kedua WNA ini kemudian dikenakan pasal 76 ayat 2 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 mengenai pelanggaran dokumen keimigrasian.
"Hari ini mereka akan langsung dipulangkan, setelah sebelumnya telah kita tahan selama seminggu di rumah detensi," tutup Subki. (Ahs/Nof)
Load more