Palembang - Dua terdakwa oknum Kades dan Sekdes Jatimulyo I Kabupaten OKU Timur, Ahmad Saibani dan Setiyono, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pungutan liar pembuatan 470 sertifikat pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2019, yang merupakan program Presiden Joko Widodo.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa secara virtual di PN Tipikor Palembang, Senin (23/5/2022).
Dalam dakwaannya JPU, mengatakan, kedua terdakwa diduga telah melakukan pemungutan biaya pembuatan sertifikat di luar ketentuan dan peraturan Kementrian sebesar Rp200 ribu per sertifikat untuk Provinsi Sumsel.
"Bahwa keduanya selaku perangkat desa Jatimulyo telah memungut biaya dari program PTSL untuk masyarakat yang mempunyai SPH sebesar Rp900 ribu, sedangkan yang tidak mempunyai SPH sebesar Rp1,2 juta," kata JPU Dian Megasakti saat bacakan dakwaan.
Menurutnya, dari 470 pengajuan PTSL tersebut, tidak seluruhnya dikabulkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Timur, disinyalir terdakwa secara bersama memperkaya diri sendiri telah melakukan korupsi sebesar lebih dari Rp130 juta.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi). (Jpa/Nof)
Load more